Senin, 18 Maret 2019

SENSUS DAN SURVEI PENDUDUK

Pengertian.
Sensus Penduduk (cacah jiwa); yaitu penghitungan jumlah penduduk oleh Pemerintah dalam jangka waktu tertentu secara serentak.
Survei penduduk, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk melakukan penelitian dan menyediakan data statistik kependudukan pada waktu dan tempat tertentu.

Hasil sensus penduduk Indonesia, antara lain:
• tahun 1920 = 34,3 juta jiwa
• tahun 1930 = 60,7 juta jiwa
• tahun 1961 = 97,1 juta jiwa
• tahun 1980 = 147,5 juta jiwa
• tahun 1990 = 179,3 juta jiwa
• tahun 2000 = 209,6 juta jiwa

Sedangkan registrasi yaitu proses kegiatan pemerintah yang meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan tempat tinggal dan perubahan pekerjaan secara rutin.  Pencatatan ini terutama dilakukan di tingkat pemerintah
terendah yaitu kelurahan.

Dikutip Dari Buku IPS SMP/MTs kelas VIII/Sutarto… [et.al.]. — Halaman 19
Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2008.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar